🃏 Contoh Belanja Modal Peralatan Dan Mesin

Jikadata jenis belanja modal berbeda dengan rincian pada kolom ini, maka tuliskan jenis belanja modal sesuai dengan klasifikasi data yang tersedia mulai baris ke-7 dan seterusnya. Kolom (2): Sumber Pembiayaan APBN Belanja Modal Isikan nilai realisasi belanja modal yang digunakan untuk pengadaan/pembelian barang modal pada tahun 2017 dan 2016 provinsijawa barat. ringkasan . apbd yang dikl asifikasi menurut kelompok dan jenis. pendapatan, bel anja , dan pembiayaan. tahun anggaran 2021. kode. uraian b Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. ContohBelanja modal atas Peralatan Mesin sebesar Rp 5000000 pada waktu mencatat. Contoh belanja modal atas peralatan mesin sebesar rp. School Sanata Dharma University; Course Title ACCOUNTANT 101; Uploaded By ratu16. Pages 15 Ratings 100% (1) 1 out of 1 people found this document helpful; PEMENUHANSARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN PELAYANAN RUJUKAN (DAK) BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN- PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN GAWAT DARURAT : LARYNGOSCOPE APBD 2020 .08.16.0007.5.2.3.34.20 Rp 8.135.948,- Pelaksana: PT POLARIS ALKES STARINDO Jl. Gunung Sahari Raya No 12 G Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Kota Adm Jakarta, DKI Jakarta Belanjamodal digunakan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, belanja modal lainnya, serta belanja modal badan layanan umum (BLU). Contoh pengeluaran dalam bentuk belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang Produkyang tidak dicari: Pelanggan mungkin tidak mengetahui atau berpikir untuk membeli produk ini dalam keadaan normal atau sampai diperlukan, seperti alat pemadam kebakaran, asuransi jiwa, dan ensiklopedia. 2. Produk industri. Bisnis biasanya membeli produk industri untuk membuat produk lain atau untuk membantu mereka menjalankan bisnis mereka. 52 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 213.598.330 5 2 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 95.200.198 5 2 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 280.000.000 Jumlah Belanja Total Surplus/(Defisit) (4.625.300.247) 6 PEMBIAYAAN Jumlah Pener imaan Pembiayaan Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Netto Lumajang, 30 Desember 2020 NIP 1Peralatan dan Mesin sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan termasuk pengeluaran setelah expenditure) memenuhi perolehan (subseguent peralatan dan mesin yang persyaratan untuk dikapitalisasi. Contoh: Belanja peralatan dan belanja bahan baku peralatan dan mesin; belanja upah tenaga kerja dan honor; belanja perencana dan pengawas vuPIxm. Jakarta - Manufaktur disebut sebagai industri penting untuk perekonomian negara, karena sektor ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia sendiri, manufaktur menjadi industri paling berkembang dan detikers yang masih bingung apa itu manufaktur, simak pengertiannya berikut ini!Menurut KBBI, manufaktur adalah membuat atau menghasilkan dengan tangan atau mesin. Manufaktur juga berarti proses mengubah bahan mentah menjadi barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi oleh manusia. Menukil buku Pengantar Proses Manufaktur Untuk Teknik Industri susunan Dwi Hadi Sulistyarini, dkk, manufaktur adalah proses transformasi suatu bahan material menjadi suatu barang yang bernilai tinggi berdasarkan penggunaannya, melalui satu atau lebih manufaktur didefinisikan sebagai proses mengubah bahan baku menjadi produk fisik yang bernilai melalui serangkaian Itu Industri Manufaktur?Manufaktur kian berkembang hingga menjadi sektor industri. Di Indonesia, manufaktur menjadi sektor yang mengalami pertumbuhan secara signifikan. Terlebih ketika didukung perkembangan produksi barang jadi hanya dilakukan dalam skala rumah tangga. Kini, manufaktur memproduksi bahan baku menjadi barang bernilai tinggi dengan skala besar di pabrik dan menyerap banyak tenaga dari jurnal Strategi Industri Manufaktur dalam Meningkatkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia oleh Rafika Azwina dkk, industri manufaktur disebut juga industri sekunder atau industri mana industri manufaktur mengubah bahan mentah menjadi barang yang punya nilai jual, dan bisa dikonsumsi oleh konsumen. Namun, sektor ini tidak mengambil bahan mentah langsung dari sumber daya alam, melainkan mengambilnya dari industri definisi industri manufaktur, yang dilansir dari publikasi Direktori Industri Manufaktur Indonesia 2022 terbitan Badan Pusat Statistik, adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau batang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilai dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai mengubah bahan mentah menjadi barang bernilai, produk hasil industri manufaktur perlu melewati sejumlah proses, yaitu sebagai berikutPerancangan DesignPemilihan bahan Material SelectionPerencanaan PlanningPembuatan ManufacturingPenjaminan mutu Quality AsurancePengelolaan dan Pemasaran Prodiuk Management and Marketing of ProductProduk ManufakturSetelah melalui sejumlah proses, barulah industri manufaktur menghasilkan produk jadinya. Masih dari buku Pengantar Proses Manufaktur Untuk Teknik Industri, disebutkan terdapat dua jenis produk manufakturConsumer Goods, yakni produk yang bisa langsung digunakan oleh konsumen setelah melakukan pembelian. Contoh consumer goods seperti produk makanan, pakaian, dan Goods, adalah produk yang berguna untuk menghasilkan produk lain atau jasa setelah dilakukannya pembelian. Contoh capital goods yaitu kendaraan logistik, mesin, maupun Industri ManufakturIndustri manufaktur berkembang pesat di Indonesia, dengan begitu tentunya terdapat banyak perusahaan di bidang ini. Berikut industri manufaktur di Indonesia yang dikutip dari publikasi Direktori Industri Manufaktur Indonesia 2022Industri MakananIndustri MinumanIndustri Pengolahan TembakauIndustri TekstilIndustri Pakaian JadiIndustri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas KakiIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus tidak termasuk furniturIndustri Kertas dan Barang dari KertasIndustri Pencetakan dan Reproduksi Media RekamanIndustri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak BumiIndustri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan KimiaIndustri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat TradisionalIndustri Karet, Barang dari Karet dan PlastikIndustri Barang Logam, Bukan Mesin dan PeralatannyaIndustri Komputer, Barang Elektronik dan OptikIndustri Peralatan ListrikIndustri Mesin dan PerlengkapanIndustri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi TrailerIndustri Alat Angkutan LainnyaIndustri FurniturIndustri Pengolahan LainnyaJasa Reparasi dan Pemasangan Mesin serta PeralatanDemikian penjelasan mengenai arti manufaktur beserta proses dan contoh industrinya. Semoga bermanfaat! Simak Video "Ambisi Jokowi Bawa RI Jadi Pemain Besar Industri Kendaraan Listrik" [GambasVideo 20detik] fds/fds Akun Penjelasan 51 Belanja Pegawai 511 Belanja Gaji dan Tunjangan 5111 Belanja Gaji dan Tunjangan PNS 51111 Belanja Gaji PNS 511111 Belanja Gaji Pokok PNS Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. 511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. 51112 Belanja Tunjangan-tunjangan I PNS 511121 Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan suami/istri PNS. 511122 Belanja Tunjangan Anak PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan anak PNS. 511123 Belanja Tunjangan Struktural PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan struktural PNS. 511124 Belanja Tunjangan Fungsional PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan fungsional PNS. 511125 Belanja Tunjangan PPh PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan PPh PNS. 511126 Belanja Tunjangan Beras PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura. 7 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan 511129 Belanja Uang Makan PNS Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan uang makan PNS. 51115 Belanja Tunjangan-tunjangan IV PNS 511151 Belanja Tunjangan Umum PNS Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan umum/tambahan tunjangan umum PNS, termasuk PNS TNI/Polri sesuai Peraturan Presiden Tahun 2006. 5115 Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS 51151 Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS 511512 Belanja Tunjangan Pegawai Non PNS Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Pegawai Non PNS pada Lembaga/Komisi termasuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. 512 Belanja Honorarium/Lembur/Tunjangan Khusus & Belanja Pegawai Transito 5122 Belanja Lembur 51221 Belanja Lembur 512211 Belanja Uang Lembur Digunakan untuk mencatat pembayaran uang lembur termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur. 5124 Belanja Tunjangan Khusus & Belanja Pegawai Transito 51241 Belanja Tunjangan Khusus & Belanja Pegawai Transito 512411 Belanja Pegawai Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja Digunakan untuk pembayaran tunjangan khusus/kegiatan/kinerja dan pembiayaan kepegawaian lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian B. Belanja Barang dan Jasa Akun Penjelasan 52 Belanja Barang dan Jasa 521 Belanja Barang 5211 Belanja Barang Operasional 52111 Belanja Barang Operasional 521111 Belanja Keperluan Perkantoran Digunakan untuk mencatat membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/lembaga, namun tidak menghasilkan barang persedian yang terdiri antara lain - Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu. - Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir, tenaga lepas yang dipekerjakan secara kontraktual, telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang, pembayaran PBB. 521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat Digunakan untuk mencatat membiayai pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. 521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja 9 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti, honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat, honor pengelola satuan kerja yang mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan, honor Tim SAI Pengelola SAK dan SIMAK-BMN, Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya, termasuk juga vakasi. Honor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya Digunakan untuk mencatat membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113, 521114, 521115 dalam rangka kegiatan operasional satker dan tidak menghasilkan barang persediaan. 5212 Belanja Barang Non Operasional 52121 Belanja Barang Non Operasional 521211 Belanja Bahan Digunakan untuk mencatat pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan yang habis dipakai seperti - Konsumsi/bahan makanan; - Dokumentasi; - Spanduk; - Biaya fotokopi; yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti pameran, seminar, sosialisasi, rapat, diseminasi dan lain-lain yang terkait langsung dengan output suatu kegiatan dan tidak menghasilkan barang persediaan. 10 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan 521213 Belanja Honor Output Kegiatan Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota, dan staf sekretariat. Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat. Honor Output kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun. 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk biaya-biaya Crash Program. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk pemberian beasiswa kepada pegawai di lingkup K/L atau di luar lingkup satker. Belanja Barang Non Operasional Lainnya tidak menghasilkan barang persediaan. 52125 Belanja Barang Ekstrakomptabel 521252 Belanja Peralatan dan Mesin - Ekstrakomptabel Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi. 521253 Belanja Gedung dan Bangunan - Ekstrakomptabel Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi 5218 Belanja Barang Persediaan 52181 Belanja Barang untuk Persediaan 521811 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang konsumsi, seperti ATK, bahan cetakan, alat-alat rumah tangga, dll. 52183 Belanja Barang Persediaan Bahan Lainnya 521832 Belanja Barang Persediaan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan lainnya. 11 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan 5221 Belanja Jasa 52211 Belanja Langganan Daya dan Jasa 522111 Belanja Langganan Listrik Belanja langganan listrik, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran pembayaran tagihan langganan listrik. 522112 Belanja Langganan Telepon Belanja langganan telepon, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan telepon. 522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya Belanja langganan daya dan jasa lainnya, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan daya dan jasa lainnya. 52212 Belanja Jasa Pos dan Giro 522121 Belanja Jasa Pos dan Giro Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos diseluruh Indonesia. 52213 Belanja Jasa Konsultan 522131 Belanja Jasa Konsultan Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara yang outputnya tidak menghasilkan Aset Lainnya. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesionan yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir brainware. 52214 Belanja Sewa 522141 Belanja Sewa Digunakan untuk pembayaran sewa misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya 52215 Belanja Jasa Profesi 522151 Belanja Jasa Profesi Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non-pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan mengacu pada ketentuan tentang standar biaya. 12 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan 52219 Belanja Jasa Lainnya 522191 Belanja Jasa Lainnya Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung pada kelompok akun 52211, 52212, 52213, 52214, dan 52215. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan skillware dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. 523 Belanja Pemeliharaan 5231 Belanja Pemeliharaan 52311 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 523111 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Biaya Umum. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2%; dan - Pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi normal tidak memenuhi syarat kapitalisasi aset tetap gedung dan bangunan. 52312 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 523121 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Digunakan untuk mencatat pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi syarat kriteria kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin. 524 Belanja Perjalanan Dinas 5241 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri 52411 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota meliputi a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; 13 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan b. Pengumandahan datasering; c. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan; d. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan; e. Memperoleh pengobatan; f. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; g. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; h. Mengikuti diklat; i. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/ Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; j. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota, meliputi a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. Pengumandahan datasering; c. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan; d. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan; e. Memperoleh pengobatan; f. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; g. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; h. Mengikuti diklat; i. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/ Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; 14 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta, yang meliputi a. Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b. Biaya paket meeting halfday/fullday/fullboard; c. Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja; d. Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitas transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting , uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan. 524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilasanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi a. Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b. Biaya paket meeting fullboard; c. Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; d. Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitas transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan. 15 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan 5242 Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri 52421 Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri 524211 Belanja Perjalanan Dinas Biasa - Luar Negeri Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenazah untuk kepentingan dinas di/ke luar negeri. 524219 Belanja Peralanan Dinas Lainnya - Luar Negeri Pengeluaran untuk perjalanan dinas lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan dinas biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase di luar negeri. C. Belanja Modal Akun Penjelasan 53 Belanja Modal 532 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 5321 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 53211 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 53212 Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin 532121 Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin Belanja Modal setelah perolehan peralatan dan mesin yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja; dan memenuhi batasan minimum kapitalisasi sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur batasan minimum kapitalisasi. 16 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Akun Penjelasan 533 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 5331 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 53312 Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 533121 Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Belanja Modal setelah perolehan gedung dan bangunan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja; dan memenuhi batas minimum kapitalisasi sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur batasan minimum kapitalisasi. 536 Belanja Modal Lainnya 5361 Belanja Modal Lainnya 53611 Belanja Modal Lainnya 536111 Belanja Modal Lainnya Digunakan untuk mencatat memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Digunakan untuk mencatat memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya sampai dengan siap digunakan. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software, pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun yang dikontrakkan kepada Pihak Ketiga. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pembangunan aset tetap renovasi yang akan diserahkan kepada entitas lain dan masih di lingkungan pemerintah pusat. Untuk Aset Tetap Renovasi yang nantinya akan diserahkan kepada entitas lain berupa Gedung dan Bangunan mengikuti ketentuan batasan minimal kapitalisasi. Termasuk dalam belanja modal lainnya pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, dan koleksi perpustakaan. 17 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian D. Belanja Terkait Penanganan Covid-19 Akun Penjelasan 521131 Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19 Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem 521241 Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19 Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Non Operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 521841 Belanja Barang Persediaan - Penanganan Pandemi COVID-19 Digunakan untuk mencatat Belanja Barang yang menghasilkan persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 522192 Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19 Digunakan untuk mencatat Belanja Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keuangan Negara Untuk Penanganan Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 532119 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Penanganan Pandemi COVID-19 Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 18 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian IV. Penggunaan Akun Belanja yang Perlu Menjadi Perhatian A. Ketentuan Belanja yang Dikategorikan Sebagai Belanja Modal 1. Definisi Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 dua belas bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 2. Pengakuan Aset Tetap Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut a. Berwujud; b. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 dua belas bulan; c. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; d. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan e. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. 3. Klasifikasi Aset Tetap Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut a. Tanah; b. Peralatan dan Mesin; c. Gedung dan Bangunan; d. Jalan, Irigasi, dan jaringan; e. Aset Tetap Lainnya; dan f. Konstruksi dalam Pengerjaan. Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki 3 jenis Aset Tetap, yaitu Peralatan dan Mesin; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; dan Aset Tetap lainnya. Berdasarkan SAP, Peralatan dan Mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 dua belas bulan dalam kondisi siap pakai. Jalan, Irigasi, dan Jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/ atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan 19 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatat. 4. Perolehan Awal dan Pengeluaran Setelah Perolehan Awal a. Perolehan Awal 1 Komponen Biaya Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. 2 Biaya Perolehan Peralatan dan Mesin Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 3 Biaya Perolehan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi, dan jaringan tersebut siap pakai. 4 Biaya Perolehan Aset Lainnya Biaya perolehan aset lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. b. Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap Subsequent Expenditures 1 Peningkatan pengeluaran modal/capital expenditure Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. 20 Pedoman Penggunaan Akun Belanja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2 Pemeliharaan pengeluaran pendapatan/revenue expenditure Pengeluaran yang mempertahankan fungsi atau mengembalikan fungsi sehingga suatu aset tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya. 5. Renovasi, Restorasi, dan Rehabilitasi 5. Renovasi, Restorasi, dan Rehabilitasi

contoh belanja modal peralatan dan mesin